• HOME
  • Berita
  • KETUA OSIS MANDALA IKUTI PERTEMUAN PENGUATAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH RAMAH ANAK

KETUA OSIS MANDALA IKUTI PERTEMUAN PENGUATAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH RAMAH ANAK

  • 20 Januari 2020

  • Posted by: Admin

  • Kategori: Berita

  • Upload: 4 tahun 2 bulan 4 minggu 22 jam 16 menit yang lalu

  • View: 103

 "Pertemuan penguataan penyelenggaraan sekolah ramah anak mewajibkan sekolah atau madrasah utuk memberikan perlindungan secara fisik serta psikis, serta memberikan pemenuhan terhadap hak-hak anak sebagai peserta didik, serta memberi peluang agar pendapat anak didengarkan", demikian disampaikan oleh Ketua OSIS MAN 2 Langkat, M. Fadhillah Nur kepada inmas, Jum’at (12/03) menyampaikan inti pertemuan tentang penguatan penyelenggaraan sekolah ramah anak yang diikutinya.

Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan bahwa dia diutus sebagai perwakilan dari Forum Anak Kabupaten Langkat untuk ikut dalam kegiatan tersebut. Dinyatakan juga bahwa pertemuan penguatan penyelengaraan sekolah ramah anak tersebut merupakan program yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan dihadiri oleh kepala dinas, Kepala Sekolah SMA, SMP, SD, dan Paud serta perwakilan dari forum anak dari beberapa kabupaten /kota di Sumatera Utara.

Fadillah Nur juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan F. Lumban Tobing, lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (11/07). Dalam acara pembukaan, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sabrina menyatakan dukungan penuh atas gagasan untuk melakukan penguatan terhadap sekolah ramah anak ini. Sabrina mengatakan bahwa sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat  yang berwawasan lingkungan serta menjamin dan menghargai hak-hak anak dan melindungi setiap anak dari dikriminasi, kekerasan serta perlakuan salah lainnya.

“Sekolah ramah anak juga memungkinkan partisipasi anak dalam perencanaan kegiatan pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak serta perlindungan anak dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah. Anak  di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari kekerasan, baik dari guru, penyelenggara pendidikan atau unsur pimpinan, atau dari rekan sesama serta pihak lainnya", kata fadillah mengutip pernyataan  Sabrina.

Dikatakan juga bahwa dengan pertemuan tersebut diharapkan adanya  persepsi para penyelenggara pendidikan serta pihak terkait dalam mewujudkan sekolah ramah anak melalui mekanisme  pendidikan ramah anak dengan menciptakan suasana belajar yang efektif dan efisien melalui pengembangan dan peningkatan potensi anak, melibatkan anak untuk  berparisipasi aktif serta didengar pendapatnya.

“Tujuan kegiatan adalah untuk membahas indikator sekolah ramah anak terkait tata ruang, kebersihan lingkungan, kantin sehat, sistem pembelajaran serta aturan sekolah/madrasah. Keterlibatan kami dari forum anak disebabkan  forum anak merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Terkait dengan dunia pendidikan forum anak dapat menjembatani kepentingan anak dengan orang tua, guru serta sekolah sebagai tempat anak belajar  dan sesama teman sebaya . Kegiatan penguatan penyelenggaraan sekolah ramah anak  mempertegas agar sekolah atau madrasah penyelenggara pendidikan dapat meningkatkan pengetahuan tentang hak anak serta perlindungan dan pemenuhan hak- hak tersebut. Sekolah atau madrasah harus bersinergi dengan forum anak yang ada di daerah masing- masing", kata Fadillah menjelaskan hasil pertemuan tersebut. (mn)