18 Januari 2020
Posted by: Admin
Kategori: Berita
Upload: 5 tahun 5 bulan 9 jam 29 menit yang lalu
View: 174
Kepala MAN 2 Langkat, Edi Sahputra, S.PdI MM mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Penggunaan Handphone di Sekolah / Madrasah dilingkungan pemerintah daerah tingkat II Kabupaten Langkat, Selasa (10/06) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Langkat.
Edi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannnya pembahasan dengan praktisi pendidikan adalah untuk meminta masukan tentang masalah terkait dengan penggunaan handphone bagi siswa disekolah serta urgensi pembuatan peraturan tentang pelarangan penggunaan hanphone bagi siswa di sekolah. Menurutnya juga bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan serta meminta pendapat dan masukan publik tentang Draft Raperda inisiatif DPRD Langkat tentang program pembentukan peraturan daerah. "Ada 7 rancangan raperda yang disosialisasikan pada pertemuan tersebut 2 diantaranya terkait dengan dunia pendidikan, yaitu raperda tentang wajib belajar MDTA serta larangan membawa handphone kesekolah bagi siswa," kata Edi.
Pendapat Edi, terhadap raperda larangan Handphone bagi siswa, Edi mangatakan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan. "Jika kita melihat sapek negatifnya, maka handphone tidak akan ada gunanya bagi dunia pendidikan dan pantas untuk dilarang dibawa ke lingkungan sekolah. Namun jika kita lihat aspek informasi serta pengetahuan yang dapat diakses melalui handphone, maka pelarangan penggunaan handphone disekolah merupakan sebuah langkah mundur apalagi dengan penerapan kurikulum 13 dewasa ini. Yang terpenting sebenarnya adalah penerapan regulasi tentang penggunaan handphone di sekolah/ madrasah. Yang kita butuhkan sebenarnya adalah peraturan tegas yang dibuat oleh sekolah/madrasah serta kerjasama antara pihak sekolah serta madrasah dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan handphone bagi siswa.Yang kita khawatirkan bukanlah handphonenya. Yang kita khawatirkan adalah konten negatif yang mungkin diakses oleh siswa melalui media tersebut. Adalah tugas kita semua, terutama para pendidik untuk menanamkan norma-norma positif kepada sisa kita sehingga mereka bisa memilah dan memilih konten-konten yang bermanfaat serta bermoral demi kemajuan pendidikannya. Kita berharap DPRD Langkat dapat menghasilkan perda yang baik bagi dunia pendidikan di Langkat.” demikian kata Edi menjelaskan. (mn)